Selasa, 23 November 2010

PERKEMBANGAN CYBERCRIME DI INDONESIA

       
        Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Negara yang sudah mempunyai infrastruktur jaringan informasi yang lebih memadai tentu telah menikmati hasil pengembangan teknologi informasinya, negara yang sedang berkembang dalam pengembangannya akan merasakan kecenderungan timbulnya neo-kolonialisme. Hal tersebut menunjukan adanya pergeseran paradigma dimana jaringan informasi merupakan infrastruktur bagi perkembangan suatu negara. Tanpa penguasaan dan pemahaman akan teknologi informasi ini, tantangan globalisasi akan menyebabkan ketergantungan yang tinggi terhadap pihak lain dan hilangnya kesempatan untuk bersaing karena minimnya pemanfaatan teknologi informasi. Tentunya tidak dapat dipungkiri dengan kemajuan teknologi internet akan membawa pengaruh yang besar bagi perkembangan kehidupan manusia. Hal itu tentunya akan membawa dampak baik itu dari segi positif maupun negatif. Dari segi positif kemajuan teknologi patut kita syukuri karena dengan keberadaannya, tentunya akan bisa dipergunakan untuk mempermudah dan memperlancar pekerjaan manusia. Dewasa ini Internet telah banyak digunakan diberbagai
bidang kehidupan dari bidang pendidikan, perbankan, bisnis maupun pemerintahan.
1. e-education dalam bidang pendidikan
2. e-banking dalam bidang Perbankan
3. e-commerce dalam bidang ekonomi dan bisnis
4. e-goverment dalam bidang Pemerintahan
Dari uraian diatas tentunya kita fahami bahwa dengan perkembangan dunia internet akan membawa banyak manfaat positif yang dapat kita nikmati. Kemudahan-kemudahan dalam melakukan transaksi di dunia pendidikan, perbankan, transaksi penjualan ataupun pembelian dalam dunia bisnis, serta kemudahan dalam mengakses bidang pemerintahan, dan mungkin masih banyak lagi manfaat-manfaat yang akan kita rasakan dibidang-bidang lainnya. Namun, walaupun perkembangan dunia internet membawa dampak positif yang menguntungkan bagi kita, meskinya kita juga tidak bisa mengabaikan dampak negatif yang akan kita rasakan dengan adanya perkembangan internet tersebut. Salah satunya adalah kejahatan di dunia cyber atau yang lebih kita kenal dengan cybercrime. Dalam beberapa literatur cybercrime sering di identikkan dengan computer crime. The US. departement of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai…” any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian lain diberikan Organization European Community Development, yaitu; ” any illegal unethical or anauthorized behaviour relating to the automatic processing and/or the transmission of data“. Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya ” Aspek-aspek Pidana di bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar